PT. Sawit Riau Makmur - Pabrik Pengolahan Sawit tanpa kebun juga berkomitmen untuk melindungi lingkungan yaitu Hutan, Lahan Gambut dan Hak Pekerja di Sektor Perkebunan.
Maka dengan itu Perusahaan mempunyai Prinsip yaitu:
- Kepatuhan terhadap Pedoman Praktek Terbaik yang ditetapkan oleh Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
- Petani Pemasok TBS kami tidak menggunakan api selama pengembangan lahan baru atau peremajaan lahan atau lebih tepatnya menggunakan metode mekanisasi.
- Tidak ada pengembangan di Hutan Primer atau daerah yang diidentifikasi memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau Stock Karbon Tinggi (HCS)
- Tidak ada pengembangan di Hutan HCS
- Tidak melakukan pengembangan Lahan Gambut (Peat)
- Tidak melakukan penanaman di daerah terjal dan/atau tanah yang marginal dan rapuh (rawan longsor).
- Pekerja yang dikerjakan oleh Petani Pemasok TBS kami harus berusia 18 Tahun Keatas.
- Tidak melakukan pekerjaan paksa.
Pelanggaran dari Prinsin Perusahaan, Pemasok TBS kami akan diberi sanksi sesuai kebijakan perusahaan.
Nol Deforestasi (Stock Karbon Tinggi/HCS)
PT. Sawit Riau Makmur berkomitmen untuk mendukung kebijakan Konservasi Hutan atau yang biasa disebut Zero Deforestation, dan melestarikan hutan dengan stok karbon tinggi (HCS).
Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
![]() |
Penanaman Pohon-Pohon di Sekitar Pabrik |
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, minyak kelapa sawit telah menjadi salah satu topik yang menjadi bahan perbincangan secara global. Perkebunan kelapa sawit dianggap telah menyebabkan masalah lingkungan seperti, emisi gas rumah kaca (GHG), pemanasan global, dan perubahan iklim. Terdapat dua unsur yang menjadi perhatian utama dalam emisi gas rumah kaca, yaitu karbondioksida dan metana. Stakeholder atau pemangku kepentingan mengharapkan perusahaan terus memantau sumber dan menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca tersebut.
PT. Sawit Riau Makmur setiap 6 bulan sekali melakukan pengujian standar kualitas emisi gas melalui cerobong asap dan generator. Melalui uji standar ini, emisi ini dipantau secara rutin oleh tim internal kami setiap 6 bulan dan diverifikasi oleh pihak ketiga dan dilaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah melalui Laporan UKL/UPL.